MINTA DITERTIBKAN

Usaha Galian C di Aliran Sungai Kampar Luput dari Pengawasan 

Di Baca : 5083 Kali
Aktivitas tambang Galian C di aliran Sungai Kampar Riau yang merusak lingkungan dibiarkan beroperasi dan agar segera ditertibkan. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

"Ini sudah sangat jelas, akan merusak lingkungan hidup, dan pemerintah harus menertibkan usaha tersebut," cerusnya. 

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sudah cukup jelas. 

Terutama Pasal 158 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar